PALEMBANG – Sebanyak enam unit ruko yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, akhirnya dibongkar paksa pada Rabu (1/4/2026). Tindakan tegas ini diambil lantaran bangunan-bangunan tersebut diketahui berdiri tepat di atas jalur pipa gas yang sangat berisiko. Tak hanya itu, bangunan ruko tersebut juga terbukti melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Berdasarkan pengamatan di lapangan, proses pembongkaran melibatkan alat berat yang telah disiagakan di lokasi sejak pagi. Petugas segera meratakan bangunan yang menyalahi aturan tersebut tak lama setelah persiapan selesai. Langkah penertiban ini dilakukan guna menjamin keamanan instalasi vital pipa gas serta mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan regulasi tata ruang yang berlaku di Kota Palembang.
"Hari ini (Rabu) kita melaksanakan pembongkaran bangunan yang melanggar garis pandang bangunan dan berdiri di atas pipa gas. Ini murni penegakan peraturan daerah," ujar Kasat Pol PP Palembang Herison, Rabu.
Langkah pembongkaran tersebut dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari Keputusan Wali Kota Palembang yang telah ditetapkan. Secara administratif, hasil evaluasi menunjukkan bahwa mayoritas bangunan tersebut tidak mengantongi izin resmi. Dari seluruh unit yang berdiri, tercatat hanya sebagian kecil saja yang dinyatakan memenuhi kriteria dan memiliki izin sesuai dengan regulasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Secara teknis tadi sudah disampaikan Dinas PUPR, yang bisa dikeluarkan izin itu hanya 3,4 meter di bagian ujung. Selebihnya, bangunan di sepanjang jalan itu melanggar GSB dan di bawahnya ada pipa gas," jelasnya.
Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan penekanan bahwa langkah pembongkaran ini merupakan tindakan tegas yang diambil melalui rangkaian Standar Operasional Prosedur (SOP) yang panjang. Sebelum eksekusi dilakukan, pemilik bangunan telah berulang kali diberikan teguran resmi secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) pertama hingga surat peringatan final langsung dari Wali Kota. Langkah ini menunjukkan bahwa proses penertiban telah dilakukan secara prosedural dan memberikan ruang bagi pemilik untuk menindaklanjuti aturan sebelum tindakan paksa diterapkan.
"SOP sudah kita lakukan. SP 1 dan SP 2 dari Dinas PUPR, SP 3 dari satpol pp, hingga peringatan terakhir dari Bapak Wali Kota. Jeda waktunya sudah luar biasa, sampai satu bulan lebih," katanya.
Sebenarnya, pemilik bangunan telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran mandiri dalam tenggat waktu 7x24 jam. Namun, lantaran instruksi tersebut tidak kunjung dituntaskan hingga batas waktu yang ditetapkan, pihak berwenang akhirnya mengambil langkah tegas dengan menerjunkan petugas ke lokasi.
Persoalan ini ternyata tidak berhenti pada penertiban fisik bangunan saja. Kasus pelanggaran tata ruang dan aturan mendirikan bangunan ini diketahui telah dilaporkan dan kini tengah diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.
"Kita sudah buat LP di Polrestabes, itu sudah proses hukum. Silakan ditanyakan ke penyidik," tambahnya.